Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog .Setelah sebelumnya telah kita bahas perihal Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Zakat, pada kesempatan ini akan kita bahas perihal siapa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat itu? Baiklah mari kita bahas sekomplitnya.
Orang atau golongan yang berhak mendapatkan zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Orang atau golongan yang berhak mendapatkan zakat disebut dengan mustahiq zakat. Terdapat 8 golongan mustahiq zakat sebagaiman firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu :
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas sanggup disimpulkan bahwa yang berhak mendapatkan zakat yaitu:
1. Fakir
Yaitu orang tidak mempunyai harta atau tenaga untuk berusaha untuk memenuhi penghidupan atau kebutuhan sehari-harinya. Contoh : orang yang sudah lanjut usia yang tidak bisa untuk bekerja lagi.
2. Miskin
Yaitu orang yang sanggup bekerja dan mempunyai penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil
Amil atau pengurus zakat yaitu orang yang didiberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf
Yaitu orang yang gres masuk Islam yang imannya masih lemah, orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan Islam , dan orang kafir yang ada asa untuk masuk Islam.
5. Riqob
Yaitu untuk memerdekakan atau membebaskan budak, sehingga beliau tak ada ikatan lagi dengan tuannya, serta meliputi juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Gharim
Yaitu orang berhutang, orang yang berhutang alasannya yaitu untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam sanggup dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun beliau bisa membayarnya.
7. Sabilillah
Sabilillah (Untuk Jalan Allah) yaitu untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin menyerupai pembangunan musholla, masjid, pesanteren, termasuk orang-orang yang berjuang di jalan Allah, menyerupai para ulama, ustadz, ustadzah yang mengajarkan ilmu agama di pesantren, musholla, dll.
Di antara mufasirin ada yang beropini bahwa fi sabilillah itu meliputi juga kepentingan-kepentingan umum menyerupai mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Yaitu orang yang kehadapat n ongkos di perjalanan (yang bukan maksiat) dan tidak sanggup mempergunakan hartanya, sehingga mengalami kesusahan.
Demikian artikel perihal 8 Golongan Yang Berhak Untuk Menerima Zakat (Mustahiq) yang sanggup kami bagikan. Semoga berkhasiat..
Advertisement