'/> Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Dan Ketentuan Lainnya -->

Info Populer 2022

Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Dan Ketentuan Lainnya

Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Dan Ketentuan Lainnya
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, Dan Ketentuan Lainnya
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Zakat Fitrah mencakup Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, peserta / mustahiq zakat fitrah, dan pesan tersirat zakat fitrah. Mari kita bahas setidak ada yang kurangnya...

Pengertian Zakat Fitrah


Pengertian zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu beragama Islam baik itu laki laki, perempuan, kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dan berapapun umurnya yang dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum dimulainya shalat Idul fitri.


 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana  Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fithri (Fitrah) ialah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah ialah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata yang artinya :

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, pria maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” 

Perlu dipehatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama ibarat Ibnu Hazm yang menyampaikan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat alasannya janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kudang kecepeasaan yangg ada).

Syarat Wajib Zakat Fitrah


Seseorang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :

•    Muslim atau beragama Islam.
•    Mampu untuk mengeluarkan zakat fithri. Sebagian besar ulama setuju batasan “mampu” disini ialah memiliki keludang kecepehan masakan untuk dirinya sendiri dan tanggungan atau orang yang dinafkahinya pada malam dan siang hari Ied. 
•    Menemui masa final bulan Ramadhan yaitu terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir sehabis matahari karam pada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya

Bentuk Zakat Fitrah


Bentuk zakat fithri ialah berupa masakan pokok ibarat kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Jadi, kalau materi masakan sehari-hari kita beras, maka zakat fithri yang kita keluarkan ialah beras.
Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada pendapat (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang ludang kecepeh tepat ialah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada pendapat. 

Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum alasannya ini ialah masakan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan masakan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi masakan pokok lainnya, tentu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan masakan yang biasa mereka makan.


Kadar / Ukuran Zakat Fitrah


Para ulama setuju bahwa kadar atau ukuran wajib zakat fitrah ialah satu sho’ dari tiruana bentuk zakat fitrag, kecuali untuk gandum dan kismis sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. 

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana  Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnyaSatu sho’ ialah ukuran takaran yang ada pada zaman Rasulullah SAW. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran berat sebelahannya. Satu sho’ dari tiruana jenis ini ialah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ bila diperkirakan dengan ukuran berat sebelahan ialah sekitar 3 kg. Ulama lainnya menyampaikan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya bila zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah beropini bahwa dihentikan menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang seskor dengan zakat yang harus dikeluarkan. Karena tidak ada satu pun pendapat yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah beropini bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yang tepat dalam problem ini ialah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat lebih banyak didominasi ulama... (Baca Artikel Setidak ada yang kurangnya Disini )

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Ada dua macam waktu pembayaran zakat fitrah yaitu :
(1) Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri sampai akrab waktu terlaksanakan shalat ‘ied;
(2) Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Yang menyampaikan waktu afdhol ialah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yang artinya :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sehabis shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara banyak sekali sedekah.”
Sedangkan pendapat yang menyampaikan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ialah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, yang artinya :

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memdiberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” 

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menyampaikan dibolehkan hal ini ialah dari Nafi’, ia berkata, yang artinya :

“’Abdullah bin ‘Umar memdiberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” 

Sebagian ulama beropini bahwa zakat fithri boleh ditunaikan semenjak awal Ramadhan. Ada pula yang beropini boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yang ludang kecepeh tepat dalam problem ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin semoga mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan ludang kecepeh awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘Ied.

Penerima Zakat Fithri


Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak didiberikan zakat fithri. Mayoritas ulama beropini bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. (Baca : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat )

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah beropini bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,

Zakat fithri sebagai masakan untuk orang miskin.”

Alasan lainnya dikemukan oleh pelajar dan siswa Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memdiberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan dia sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan peserta zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melaksanakan ibarat ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”  Pendapat terakhir ini yang ludang kecepeh tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk fakir miskin.

Hikmah Zakat Fitrah


Beberapa pesan tersirat disyari’atkannya zakat fitrah antara lain:

1. Untuk menyucikan orang yang telah berpuasa ramadhan dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) ketika puasa.  Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memdiberi makan kepada fakir miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memdiberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala dikarenakan telah menunaikan zakat pada yang berhak mendapatkan di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat fitrah ialah zakat untuk tubuh yang Allah menetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur sehabis puasa tepat dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm.



Sumber dan Referensi:
- https://rumaysho.com
- Sumber-sumber lainnya.

Demikian artikel wacana Zakat Fitrah mencakup Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, peserta / mustahiq zakat fitrah, dan pesan tersirat zakat fitrah. yang sanggup kami bagikan. Semoga berkhasiat.
Advertisement

Iklan Sidebar