Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) merupakan rukun Islam yang kelima sesudah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji yaitu bentuk ritual (ibadah) tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang bisa (secara materi, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa acara di beberapa kawasan di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai animo haji yaitu pada bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang sanggup dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir sesudah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji alasannya yaitu bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir sesudah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji alasannya yaitu bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji memiliki arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Hukum Haji
Haji dan Umroh merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang bisa (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan). Keadaan yang secara fisik dan finansial bisa melaksanakan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya :
Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Juga hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim, yang artinya :
Dari Abi Hurairoh Rosulullah SAW berkata : "Wahai insan bergotong-royong Allah telah mewajibkan haji atas kau tiruana, maka berhajilah, barang siapa berhaji hanya alasannya yaitu Allah dengan tidak berkata keji dan tidak fasiq maka akan keluar dari dosa dosanya ibarat gres di lahirkan, dan dari umroh satu ke umroh yang lain merupakan kifarat ( tebusan dosa ) dan tidak ada jawaban untuk haji yang mabrur kecuali surga". ( HR Bukhori, Muslim )
Syarat Haji
Syarat-syarat haji berdasarkan Mazhab Hanafi
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang absurd dan hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi kalau sudah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sesudah sampaumur yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Sehat jasmani.
- Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
- Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
- Harus didampingi suami atau mahramnya.
- Tidak dalam keadaan iddah, baik alasannya yaitu cerai maupun maut suami.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang absurd dan hajinya tidak sah.
- Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi kalau sudah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sesudah sampaumur yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
- Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji kalau ada sobat yang dianggap aman, baik bagi perempuan muda atau tua.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
- Kemampuan, dengan syarat sebagai diberikut:
- Ada perbekalan, masakan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
- Ada kendaraan
- Perbekalan yang dibawa harus keludang keringhan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
- Dengan kendaraan yang sudah terperinci bahwa tidak akan mengalami kesusahan.
- Perjalanan aman.
- Ada pendamping yang kondusif dengan seorang perempuan muslimah yang merdeka dan terpercaya.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
- Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi kalau sudah mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sesudah sampaumur yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Kemampuan
Tambahan bagi perempuan :
- Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram berkeluargainya selamanya.
Advertisement