Assalamu'alaikum.. Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya, pada kesempatan ini akan dibahas perihal apa saja yang termasuk rukun haji dan wajib haji, serta perbedaan antara rukun haji dan wajib haji.. Baiklah mari kita bahas setidak ada yang kurangnya...
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah segala amalan atau aktivitas yang harus dikerjakan selama melaksanakan ibadah haji, dan kalau ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Wajib Haji adalah segala amalan atau aktivitas yang harus kita kerjakan selama melaksanakan ibadah haji, dan kalau ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).
Lalu apa sajakah yang termasuk rukun haji dan wajib haji?? Mari kita bahas setidak ada yang kurangnya..
Rukun Haji
Seperti diketahui bahwa banyak kaum muslim di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lainnya, terdapat 5 (lima) hal yang menjadi rukun haji, yaitu :
1. Ihram
1. Ihram
Yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Apabila tidak melaksanakan ihram, maka ibadah hajinya tidak sah.
Rosullullah SAW bersabda yang artinya : “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapat apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Niat merupakan salah satu kunci penting dan sebagai penentu diterimanya suatu amalan atau ibadah yang hendak kita lakukan.
Niat merupakan salah satu kunci penting dan sebagai penentu diterimanya suatu amalan atau ibadah yang hendak kita lakukan.
Perlu diperhatikan pula terkait kawasan dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, menggunakan wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wukuf di Arafah
2. Wukuf di Arafah
Yaitu berdiam diri di Arafah. Wukuf merupakan rukun haji terpenting, sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
الْحَجُّ عَرَفَةُ
Artinya:
“Haji ialah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih).
3. Thawaf Ifadhah
Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, untuk melaksanakan thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya:
“Dan hendaklah mereka melaksanakan melakukan thawaf sekeliling rumah yang renta itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).
Dalam melaksanakan thawaf, dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri tubuh jamaah haji, lalu berputar mengelilingi ka'bah dengan berlawanan arah jarum jam.
4. Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, lalu berjalan hingga tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
Rosulullah SAW bersabda:
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Artinya :
“Lakukanlah sa’i alasannya Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa hadits tersebut hasan).
5. Tahallul
Yaitu terbebasnya seseorang dari larangan ihram selama menjalankan ibadah haji. Tahallul seringkali ditandai dengan memotong sebagian rambut atau mencukur seluruh rambut. Bagi kaum wanita cukup memotong atau menggunting tiga helai rambut saja. Allah SWT berfirman:
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah akan menandakan kepada Rasul-Nya, perihal kebenaran mimpinya dengan bahwasanya (yaitu) bahwa sesungguhnya kau niscaya akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kau tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kau ketahui dan Dia memmemberikankan sebelum itu kemenangan yang dekat”. (Al-Fath:27).
Kelima rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Sedangkan pada ibadah umrah, dari kelima rukun di atas, wukuf di Arafah bukan merupakan rukun dari ibadah umrah. Sebagaimana telah disebutkan, knorma dan sopan santun rukun haji ini tidak terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun yang memberikankutnya.
“Sesungguhnya Allah akan menandakan kepada Rasul-Nya, perihal kebenaran mimpinya dengan bahwasanya (yaitu) bahwa sesungguhnya kau niscaya akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kau tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kau ketahui dan Dia memmemberikankan sebelum itu kemenangan yang dekat”. (Al-Fath:27).
Kelima rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Sedangkan pada ibadah umrah, dari kelima rukun di atas, wukuf di Arafah bukan merupakan rukun dari ibadah umrah. Sebagaimana telah disebutkan, knorma dan sopan santun rukun haji ini tidak terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun yang memberikankutnya.
Wajib Haji
Beberapa hal yang diwajibkan dalam ibadah haji, antara lain :
1. Melakukan Ihram dari miqat
Miqat artinya batasan. Miqat ada dua macam, miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat)
Miqot zamani yaitu batasan waktu yang orang harus memulai amalan haji dan umrah. Bagi Haji ialah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh ialah sepanjang tahun, tidak ada batas waktu tertentu.
Miqat makani yaitu batasan kawasan yang orang harus memulai amalan Haji atau Umroh.
2. Mabit di Muzdalifah
Yaitu menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 9 Dzul Hijjah atau selepas dari wukuf di Arafah (bagi yang wukuf pada siang hari).
3. Melontar Jumroh Aqobah
Yaitu melemparkan watu kecil sebanyak tujuh kali lemparan ke jumrah Aqobah, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Jumrah ialah kawasan pelemparan yang didirikan untuk memperingati ketika Nabi Ibrahim As. yang digoda oleh setan biar tidak melaksanakan perintah Allah Swt. yaitu untuk menyembelih putranya, Ismail. Beliau digoda sebanyak tiga kali, tiga kali pula dia melemparkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah, dan dibimbing pribadi oleh malaikat. Di tempat-tempat inilah lalu dibangun tugu-tugu dengan nama Ula, Wustha dan Aqabah.
- Jumrah Ula (Jumrah pertama), disebut juga jumrah Sughra (jumrah kecil) terletak akrab Mesjid Khaif.
- Jumrah Wustha (Jumrah kedua), disebut juga jumrah Tsaniyah (jumrah yang sedang) terletak diantara kedua Jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqobah.
- Jumrah Aqobah (Jumrah ketiga), yang disebut juga Jumrah Tsalitsah (jumrah yang besar) berada di pintu gerbang di Mina.
4. Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumroh Ula, Wustho, dan Aqobah
Melontar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq berdasarkan sunnah Rasulullah saw ialah sebagai memberikankut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.
Melontar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq berdasarkan sunnah Rasulullah saw ialah sebagai memberikankut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.
5. Mabit di Mina
Yaitu bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyriq)
6. Thawaf Wada
Yaitu melaksanakan thawaf atau berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sebelum meninggalkan kota Mekkah yang merupakan amalan terakhir dalam rangkaian aktivitas ibadah haji.
Demikian artikel perihal Rukun Haji dan Wajib Haji beserta klarifikasi dan perbedaannya yang sanggup kami bagikan. Semoga memberi manfaat..
Advertisement