'/> Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi -->

Info Populer 2022

Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi
Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Pada postingan ini, akan kami bagikan artikel wacana Wakaf mencakup pengertian, tujuan wakaf, dasar hukum, rukun dan syarat wakaf, macam-macam wakaf, dan fungsi wakaf.  Mari kita bahas setidak ada yang kurangnya...

Pengertian Wakaf


Menurut bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di kawasan atau tetap berdiri.

Menurut istilah Fiqih, wakaf yaitu memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu tubuh yang memmemberikan manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf berdasarkan aturan Islam sanggup juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan usang zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa tubuh pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau keuntungannya dipakai untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

 

Tujuan Wakaf


Wakaf  merupakan amalan yang berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh ludang keringh utama dan ludang keringh besar pahalanya daripada berzakat biasa, lantaran sifatnya infinit dan keuntungannya pun ludang keringh besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. sanggup dipahami ada dua macam yakni:
1.    Untuk mencari keridhaan Allah SWT
2.    Untuk kepentingan masyarakat

 akan kami bagikan artikel wacana Wakaf mencakup pengertian Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Hukum dan Keistimewaan Wakaf

Hukum wakaf ibarat amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, orang yang berwakaf bukan hanya berderma (sedekah) biasa, tetapi ludang keringh besar pahala dan keuntungannya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterimanya akan terus mengalir selama harta atau barang yang diwakafkan tersebut masih dipakai dan memberi manfaat. Hukum wakaf yaitu sunah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah tiruana amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Di antara keistimewaan wakaf dibandingkan dengan sedekah dan hibah antara lain :

1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini yaitu tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam banyak sekali jenis kebaikan dan tidak terputus dengan lantaran berpindahnya kepemilikan. Ini yaitu tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.

 

Dasar Hukum Wakaf


Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh pendapat-pendapat sebagai memberikankut.

1. Dalil dari al-Qur’an

Allah berfirman: Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92).

Aspek penpendapatannya adalah: Kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, knorma dan adab dia mendengar ayat tersebut, dia bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang dikenal dan banyak digunakan. Maka, ayat tersebut menjadi pendapat atas disyariatkannya wakaf.

2. Dalil dari al-Hadits

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam duduk kasus ini (wakaf) yaitu sebetulnya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. mempunyai tanah di Khaibar. Tanah tersebut yaitu harta paling berharga yang dia miliki. Beliau pun tiba menemui Rasulullah SAW  untuk meminta pendapat Rasulullah SAW  wacana apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) - lantaran para sobat yaitu orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW  memmemberikankan petunjuk kepada dia untuk mewakafkannya dan mengatakan,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا

“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ini yaitu wakaf pertama dalam Islam. Cara ibarat ini tidak dikenal di masa jahiliah.”

Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seorang insan meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang memberi manfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Oleh lantaran itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada pendapat yang memperlihatkan wacana benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)

3. Ijma’

Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi knorma dan adab menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu wacana wakaf.

Beliau berkata, “Ini yaitu hadits hasan sahih”. Para ulama dari kalangan para sahabat  Rasulullah SAW  dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terberlalu dan silam di antara mereka wacana dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)

 

Rukun dan Syarat Wakaf


Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka setuju bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

1. Wakif (orang yang berwakaf)

a. Syarat seorang wakif yaitu :
b. Orang yang berakal dan cendekia balig cukup akal pemikirannya (rasyid).
c. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
d. Orang yang merdeka (bukan budak).

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia yaitu orang yang transaksinya diterima (mampu memakai harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan cendekia balig cukup akal pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)

2. Mauquf ‘alaih (orang yang mendapatkan wakaf)

Jika wakaf ditujukan untuk kepentingan umum, maka deemi terjaganya kelangsungan dan manfaat, maka pengelolaan wakaf diserahkan kepada seorang nazir. Adapun kriteria seorang nazir yaitu :

a. Berakal sehat
b. Dewasa
c. Amanah
d. Memahami cara mengelola harta waqaf.
e. Cakap

3. Mauquf  (harta yang diwakafkan)

Hal yang perlu diperhatikan wacana harta yang akan diwakafkan antara lain:

a. Harta yang diwakafkan telah diketahui dan ditentukan bendanya.

Sesuatu yang diwakafkan harus sudah terang dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum terang bendanya, lantaran kalau demikian, tidak sah wakafnya.

Contoh : Seseorang mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf ibarat ini tidak sah, lantaran rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya.

Pendapat yang benar dalam duduk kasus ini yaitu jikalau keadaan benda tersebut sama, maka wakafnya sah. Contohnya, seseorang mempunyai dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….”

b. Benda tersebut yaitu milik orang yang mewakafkan

Tidak diperbolehkan mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan hutang atau digadaikan kepada pihak lain.

c. Harta yang diwakafkan yaitu benda yang bisa terus dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.

4. Sighat (pernyataan wakif untuk mewakafkan harta bendanya).

Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan terang memperlihatkan wakaf dan tidak mengandung pengertian dan klarifikasi lain. Contoh : “Saya wakafkan tanah ini ........”
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung pengertian dan klarifikasi wakaf meskipun tidak secara pribadi dan mempunyai pengertian dan klarifikasi lainnya, namun dengan gejala yang mengiringinya menjadi berpengertian dan klarifikasi wakaf. Contoh : “Saya sadaqahkan untuk dibangun ........”

Unsur-unsur Wakaf berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf.

Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai memberikankut:
1.    Wakif
2.    Nadzir (orang / tubuh pengelola wakaf)
3.    Harta Benda Wakaf
4.    Ikrar Wakaf
5.    Peruntukkan Harta Benda Wakaf
6.    Jangka Waktu Wakaf

Bagaimana seseorang telah dianggap sah telah berwakaf?

Wakaf akan terjadi atau teranggap sah dengan salah satu dari dua cara memberikankut.
1. Ucapan yang memperlihatkan wakaf, seperti, “Saya wakafkan bangunan ini,” atau, “Saya jadikan kawasan ini sebagai masjid.

2. Perbuatan yang memperlihatkan wakaf, ibarat menyebabkan rumahnya sebagai masjid dengan cara mengizinkan kaum muslimin secara umum untuk shalat di dalamnya; atau menyebabkan tanahnya menjadi permakaman dan membolehkan setiap orang mengubur mayat di kawasan tersebut.

Knorma dan adab seseorang membangun masjid dan menyampaikan kepada orang-orang secara umum (disertai niat berwakaf), “Shalatlah di kawasan ini!”, berarti dia telah mewakafkan kawasan tersebut meskipun dia tidak mengucapkan, “Saya wakafkan kawasan ini untuk masjid.”

 

Macam-macam Wakaf


Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

a. Macam-Macam wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga macam, yaitu:

1.   Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umum
2.   Wakaf keluarga (dzurri), yaitu wakaf yang bertujuan untuk memmemberikan manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan renta atau muda. Seperti telah kita ketahui sedekah terbaik yaitu sedekah kepada kerabat / keluarga.
3.    Wakaf adonan (musytarak), yaitu wakaf bertujuan  untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.

b. Macam-Macam wakaf berdasarkan batasan waktunya

Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf langgeng dan infinit yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat langgeng dan kekal, ibarat tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf langgeng dan infinit dan produktif, dimana sebagian balasannya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.

2.    Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang  yang memperringan dan sepele rusak knorma dan adab dipergunakan tanpa memmemberikan syarat untuk mengganti bab yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh harapan wakif yang memmemberikan batasan waktu knorma dan adab mewakafkan barangnya.

c. Macam-Macam wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf pribadi yaitu wakaf yang pokok barangnya dipakai untuk mencapai tujuannya ibarat mesjid untuk shalat, sekolah untuk acara berguru mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.

2.    Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya dipakai untuk acara produksi dan balasannya dimemberikankan sesuai dengan tujuan wakaf.

Fungsi Wakaf


Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf yaitu mewujudkan potensi dan manfaat irit harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:

1.    Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf yaitu keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang dampak dan imbastif.
2.    Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, banyak sekali kekurangan akan kemudahan dalam masyarakat akan ludang keringh memperringan dan sepele teratasi.
3.    Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bab ibadah dalam terlaksanakan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh relasi dengan-Nya.
4.    Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang ludang keringh tinggi dari pada kepentingan pribadinya

Sumber dan Referensi

  • Mujieb, M. Abdul dkk, 2002, Kamus Istilah Fiqih, cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. I, Jakarta: Kencana.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf
  • harus di isi/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi
  • harus di isi/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi
  • harus di isi/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi
Advertisement

Iklan Sidebar