Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Zakat Mal (Zakat Harta) mencakup pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat mal (beserta nisab dan kadarnya), serta manfaat zakat maal. Mari kita bahas setidak ada yang kurangnya bersama-sama.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau forum dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara aturan (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’.
Hukum Zakat Mal
Hukum Zakat Mal yakni Fardu 'Ain, yaitu wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan apabila tidak dikeluarkan maka akan berdosa dan harta yang dimilikinya tidaklah berkah.
Syarat Wajib Zakat Maal
Berikut yakni syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakatkan.
1. Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yang akan dizakatkan yakni milik orang yang hendak berzakat.
2. Harta yang sanggup berkembang, yaitu harta yang mempunyai potensi untuk terus menghasilkan.
3. Sudah mencapai nisab. Nisab yakni sesuai ketentuan minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4. Meludang kecepehi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal yakni orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5. Tidak berutang
6. Kepemilikan hartanya sudah hingga satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
2. Harta yang sanggup berkembang, yaitu harta yang mempunyai potensi untuk terus menghasilkan.
3. Sudah mencapai nisab. Nisab yakni sesuai ketentuan minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4. Meludang kecepehi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal yakni orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5. Tidak berutang
6. Kepemilikan hartanya sudah hingga satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan dan makhluk hidup ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi tiruana hasil pertanian yang mempunyai skor ekonomis. Selanjutnya pada masa diberikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
- Emas dan Perak
Nisab Emas yakni sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, menyerupai dibungakan, dana, saham perusahaan, hingga dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.
- Hewan Ternak
Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan dan makhluk hidup ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Unta
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Sapi
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Kambing
Selain hewan dan makhluk hidup ternak tersebut, para ulama juga menambahkan tiruana hewan dan makhluk hidup yang diusahakan oleh insan harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, hingga dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan dan makhluk hidup-binatang dan makhluk hidup tersebut yakni dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
- Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut yakni sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Ketentan jumlah pembayaran zakatnya yakni :
- 5 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jikalau dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan
Apabila dalam masa tanam memakai air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama beropini besarnya zakat yakni sebesar 7,5%.
- Harta Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu yakni dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, peninggalan ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan yakni setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang digunakan yakni merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan seskor 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan yakni sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
- Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin yakni merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz yakni merupakan harta peninggalan orang jaman berlalu dan silam yang terpendam kemudian kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memdiberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan yakni sebesar 20 % dari skor harta yang ditemukannya.
- Hasil Profesi atau Penghasilan
Zakat profesi atau Penghasilan yakni zakat yang wajib dikeluaran dari hasil perjuangan yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh.
Dari banyak sekali pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 520 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan knorma dan sopan santun memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.
Penerima Zakat Mal
Yang berhak mendapatkan zakat maal yaitu 8 golongan menyerupai disebutkan dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca pula : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Manfaat Zakat Mal
Ada banyak manfaat dari zakat mal, baik untuk orang yang melaksanakan zakat maupun yang menerimanya. Salah satunya zakat mempunyai tugas dan andil dalam memecahkan problem kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Adanya semangat zakat menjadi pendorong bagi kaum muslim untuk membantu ke sesama.
Ludang kecepeh jauh, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menandakan manfaat zakat maal atau zakat harta itu, sebagai diberikut:
1. Untuk menyempurnakan keislaman seorang hamba lantaran zakat termasuk rukun Islam.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah, dan bahwa Muhammad yakni utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitul Haram.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah, dan bahwa Muhammad yakni utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitul Haram.
2. Sebagai bukti benarnya doktrin orang yang beramal lantaran nafsu itu sangat bahagia pada harta maka seseorang tidak akan menyerahkan hartanya kecuali lantaran menginginkan sesuatu yang ludang kecepeh baik dari harta itu yaitu ridho Allah yang skornya jauh ludang kecepeh baik dan ludang kecepeh tepat untuk hamba.
3. Untuk mensucikan moral orang yang beramal lantaran dengan zakat beliau akan keluar dari golongan orang-orang yang bakhil/pelit dan masuk pada golongan orang-orang derma.
4. Zakat sanggup melapangkan dada dan menenangkan hati tetapi dengan dua syarat yaitu :
4a. Knorma dan sopan santun mengeluarkan zakat harus tulus bukan dengan terpaksa, sehingga hati akan mengikutinya lantaran hatinya akan gelisah knorma dan sopan santun seseorang meninggalkan kudang kecepeasaan baiknya.
4b. Dia harus sanggup mengeluarkan hartanya dari hatinya sebelum dikeluarkan dari tangannya, lantaran tidak mempunyai kegunaan mengeluarkan dengan tangannya tetapi masih diikat oleh hatinya.
5. Sebagai bentuk kesempurnaan doktrin lantaran kita bahagia mabengala saudara kita memdiberikan hartanya pada kita dan begitu pula saudara kita akan bahagia kalau kita diberi beliau harta.
“Tidaklah diberiman salah seorang dari kalian hingga menyayangi saudaranya sebagaimana menyayangi dirinya sendiri.”(HR. Muslim)
6. Zakat menjadi lantaran masuk nirwana lantaran nirwana itu diperuntukkan bagi orang baik pembicaraannya, suka menebar salam, memdiberi makan dan orang yang shalat malam knorma dan sopan santun insan sedang tidur.
“Surga itu bagi orang yang memperbagus pembicaraannya, suka menebar salam, suka memdiberi makan, dan mendirikan shalat malam sedangkan insan sedang tidur.” (HR. Tirmidzi hadits hasan shahih)
7. Menjadikan masyarakat muslimin menyerupai satu keluarga, munculnya sifat kepedulian orang yang bisa kepada orang yang lemah, yang kaya kepada yang miskin, menyadari bahwa saudaranya yang lemah dan miskin butuh pertolongan dan kepeduliannya, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya.
“Berbuatlah ihsan/ kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (Al-Qashash: 77)
8. Zakat sanggup meredam sifat memberontaknya orang-orang fakir. Perbedaan sosial yang mencolok sering memunculkan ketidakharmonisan sosial. Si kaya naik mobil, si fakir berjalan kaki. Si kaya tinggal di istananya, si fakir tidur beralas tikar dan berselimut angin dingin. Si kaya makan segala yang beliau mau, si fakir harus menguras tenaga dan keringat hanya untuk sesuap nasi. Tetapi jikalau si kaya bersifat pertolongan dan peduli pada saudaranya maka ini sanggup menenangkan keadaan dan meredam kecemburuan sosial dan meredam munculnya benih-benih pemberontakan si miskin terhadap si kaya.
9. Zakat sanggup mencegah dosa-dosa harta menyerupai pencurian, perampasan, perampokan dan penipuan. Karena orang miskin merasa bahwa pada orang kaya ada haknya yang ditahan, sehingga menghambat terlaksananya kebutuhan si miskin.
10. Zakat sanggup menyelamatkan dari kepanasannya hari kiamat.
“Setiap orang dalam naungan shodaqohnya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
11. Zakat sanggup mendorong insan untuk mengetahui dan mempelajari syariat dan aturan Allah lantaran zakat tidak bisa dilaksanakan tanpa diberlalu dan silami ilmu.
12. Zakat sanggup menumbuhkan dan membuatkan harta, lantaran zakat melindungi harta dari penyakit-penyakitnya dan Allah akan memberkati harta yang membersihkan.
“Tidaklah zakat itu mengurangi harta.” (HR. Bukhori)
13. Zakat itu sanggup menjadi lantaran turunnya kebaikan, dalam hadits disebutkan:
“Tidaklah suatu kaum menolak zakat harta mereka kecuali mereka telah menolak turunnya hujan dari langit.” (HR. Ibnu Majah)
14. Zakat sanggup meredam marah Allah dan dari mati buruk (su’ul khotimah)
15. Zakat itu mencegah turunnya bala’ dari langit.
16. Zakat sanggup menghapus kesalahan dan dosa
Demikian artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta) mencakup pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat maal (beserta nisab dan kadarnya), serta manfaat zakat maal yang sanggup kami bagikan. Semoga mempunyai kegunaan bagi kita tiruana.
Advertisement